Cara Menambah Daya Listrik Pulsa



Yang dimaksud dengan artikel cara menambah daya listrik pulsa disini adalah bagaimana cara menaikkan daya listrik dari nilai yang asalnya rendah menjadi lebih tinggi namun pada meteran digital yang menggunakan sistem pengisian daya listrik dengan pulsa.

Tulisan ini Saya maksudkan buat menolong Anda agar apabila menambah daya listrik, Anda berhati-hati karena banyak petugas atau oknum yang nakal yang minta bayaran lebih dari harga resmi dan masuk ke saku mereka sendiri.

Berdasarkan informasi resmi dari website PLN, berikut ini Saya kasih info tentang aturan atau syarat ketika Anda mau mengajukan menambah daya listrik prabayar atau pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik prabayar dengan cara pembayaran dimuka

Untuk melakukan tambah daya listrik PLN, Anda bisa mengajukan permohonan naik daya ke kantor PLN setempat atau melalu permohonan online perubahan daya atau melalui call center PLN 123. Khusus untuk pelanggan meteran lama pascabayar (sistem tagihan), hanya bisa dilayani di kantor PLN setempat.

Jika Anda datang ke kantor PLN setempat, maka ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan diantaranya :
- Fotocopy rekening listrik terakhir.
- Fotocopy KTP
- Denah lokasi rumah
- Biaya Penyambungan
- Uang Jaminan Pelanggan (UJL), dikompensasikan dengan UJL yang telah dibayar.
- Materai 6000

Cara Menambah Daya Listrik Pulsa

Kalau mau efisien, bisa melakukan pengajuan secara online. Anda tinggal isi formulir Data Pelanggan dan Data Pemohon yang disediakan oleh PLN di link ini. Isi dengan lengkap dan ikuti langkahnya sampai Anda kemudian membayar biayanya. Selesai dan tinggal menunggu petugas datang ke rumah. Mungkin butuh waktu 1-2 minggu untuk validasi dan akhirnya petugas datang.

Adapun biaya yang harus dibayar perihal penambahan daya ini berbeda-beda tergantung dari daya berapa ke daya berapa. Sebagai contoh, untuk biaya tambah daya tahun 2018 khusus listrik token atau pulsa adalah sebagai berikut :
Dari 450 VA ke 900 VA = Rp. 421.650
Dari 450 VA ke 1300 VA = Rp. 796.450
Dari 450 VA ke 2200 VA = Rp. 1.639.750
Dari 900 VA ke 1300 VA = Rp. 374.800
Dari 900 VA ke 2200 VA = Rp. 1.218.100
Dari 900 VA ke 3500 VA = Rp. 2.519.400

Nantinya setelah Anda bayar sesuai dengan tarif resmi di atas, akan ada rincian biaya. Jika ternyata tarifnya tidak sesuai, maka Anda harus menanyakan perinciannya. Jika petugas minta tambah, maka minta surat bukti atau kwitansi yang ditandatangani petugas bersangkutan plus nama lengkap dan nomor kepegawaiannya untuk ditanyakan benar atau tidaknya di kantor PLN.

Selesai sudah info cara tambah daya listrik non pasca bayar yang singkat ini. Nantikan pula artikel lainnya tentang :
- tambah daya listrik online 
- biaya tambah daya listrik 2018 
- cara tambah daya listrik sendiri 
- cara menambah daya listrik ilegal 
- permohonan tambah daya listrik 


Back To Top