MCB C16 Berapa Watt/Ampere ?


MCB TERLARIS
MCB Merlin Gerin Biru
MCB Box 1 Fasa
MCB SZMR
MCB Chint
MCB Schneider Biru
MCB New Pallas
MCB Box Broco 1 Phase


Kali ini Kami akan kasih jawaban dari pertanyaan, MCB C16 berapa Ampere ? MCB C16 berapa Watt ? Untuk mengetahuinya sebenarnya cukup mudah. Angka yang ada di belakang huruf C adalah besaran arus MCB itu sendiri. Karena angkanya 16, maka MCB tersebut memiliki nilai 16 Ampere.

Yang ditanyakan mungkin lebih dar sekedar besaran arusnya tapi besaran dayanya. Untuk mengetahuinya cukup dengan rumus daya. Rumus daya itu sendiri bisa diketahui dengan cara mengalikan tegangan dengan jumlah arus yang hasilnya bersatuan Watt.

MCB C16 Berapa Ampere

Kalau dalam Fisika rumusnya :

P = V x I

Kalau Sobat perhatikan dalam MCB selalu ada kode yang menunjukkan kemampuan MCB tersebut dilewati arus. Biasanya kode tersebut diaali dengan hurup C besar. Misalnya C2, C16, C36, C58 dan seterusnya.

C16 artinya bahwa MCB itu bisa dilewati arus maksimal 16 Ampere, artinya jika beban yang digunakan di alat elektronika di rumah lebih dari 16 Ampere, maka MCB akan memproteksi diri dari kelebihan beban dengan cara trip atau jeglek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti panas berlebih yang menyebabkan kebakaran.

Lalu untuk kasus ini, 16 Ampere berapa watt jadinya. Kalau memakai rumus di atas, karena teganagn yang dipakai di Indonesia adalah 220 Volt, maka daya yang dihasilkan adalah 220 x 16 yakni 3520 Watt.

Sementara jika ada kode di bodi MCB C32N CL4 berapa watt ? Maka tinggal dikalikan saja 32 x 220 yakni MCB itu punya kemampuan daya sekitar 7040 Watt.

Lalu bagaimana cara menghitung Ampere MCB 3 phase ? Pakailah rumus

P = V x I x Cos Phi x √3

Contohnya, sebuah blower listrik 3 Phase bertegangan 380 Volt, Arus terukur ialah 16 Ampere ditiap Phase, Cos phi diInstalasi listrik itu terukur 0,85, jadi daya yang terpakai ialah :

P = V x I x Cos phi x √3

P = 380 Volt x 16 Amp x 0,85 x 1,73

P = 8940,64  Watt

Demikian yang bisa Saya sampaikan dan semoga bermanfaat.



Back To Top